Website Resmi Kecamatan Gerunggang

Visi dan Misi

Visi Kecamatan Gerunggang ……………………

Tugas Pokok dan Fungsi

Camat

Tugas Pokok dan fungsi dari Camat Gerunggang :

Memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, mewujudkan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan tugas di kecamatan berjalan dengan lancar.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Camat mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kelurahan-kelurahan yang termasuk dalam wilayah Kecamatan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan ketentraman dan ketertiban umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petujuk teknis agar terlaksananya kegiatan kecamatan dengan baik.
  2. Memfasilitasi partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan di lingkungan Kecamatan melalui penyelenggaraan forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan dan di kecamatan agar terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
  3. Memfasilitasi, membina dan mengawasi kegiatan pemberdayaan masyarakat di lingkungan Kecamatan berdasarkan program kerja Kota Pangkalpinang dan peraturan perundang-undangan atau petunjuk teknis yang berlaku.

Sekretaris Camat

Memimpin dan melaksanakan tugas kesekretariatan berupa koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan administrasi serta fungsional kepada seluruh unit organisasi dilingkungan Kecamatan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku agar terwujudnya tertib administrasi yang efektif dan efisien.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekcam mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan koordinasi kegiatan dilingkungan Sekretariat Kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan petunjuk teknis agar terlaksananya kegiatan yang berjalan dengan tertib dan lancar.
  2. Melaksanakan penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga, kepegawaian, hukum dan organisasi serta hubungan masyarakat dilingkungan Kecamatan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan petunjuk teknis agar terselenggaranya kelancaran kegiatan perkantoran.
  3. Melaksanakan penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi,verifikasi, ganti rugi, tindak lanjut LHP dan pengelolaan sarana dilingkungan Kecamatan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan petunjuk teknis agar terwujudnya tertib administrasi keuangan yang efektif dan efisien.

Sambutan Kepala Dinas

Selamat Datang di website resmi Kecamatan Gerunggang ………………………..