Website Resmi Kecamatan Gerunggang

DASARM HUKUM :

1.Perwako Nomor 15 Tahun  2010 sebagaimana telah diubah dengan Perwako 49 Tahun 2011 tetang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Kota Pangkalpinang.

PERSYARATAN :

  1. Surat Pengantar RT/ RW.
  2. Rekomendasi / Pengantar dari Kelurahan.
  3. Foto Copy Surat Keterangan Kematian/ Akta kemataian.
  4. Foto Copy KTP dan KK Para Ahli Waris.
  5. Foto copy Surat Nikah.
  6. Foto Copy Berkas Surat.

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR PELAYANAN :

  1. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;
  2. Pemohon menyerahkan berkas yang hendak ditandatangani;
  3. Petugas Pendaftaran Loket I memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan;
  4. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan;
  5. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya;
  6. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses untuk ditandatangani oleh Camat,
  7. Setelah produk selesai, petugas loket menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris Kepada Pemohon.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : 20 Menit

BIAYA TARIF : Gratis

PRODUK LAYANAN : Surat Keterangan Ahli Waris