Website Resmi Kecamatan Gerunggang

AIR KEPALA TUJUH

Kelurahan Air Kepala Tujuh merupakan kelurahan dalam Wilayah Kecamatan Gerunggang yang kedudukannya diatur dalam Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Dalam wilayah Kota Pangkalpinang.

Kantor Kelurahan Air Kepala Tujuh beralamatkan di Jl. Gelatik, Tua Tunu, Gerunggang, Kota Pangkal Pinang. Secara umum Kelurahan Air Kepala Tujuh memiliki luas 230 Ha dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:

- Sebelah Utara: Kelurahan Tua Tunu Indah Kecamatan Gerunggang

- Sebelah Selatan : Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat

- Sebelah Barat: Kelurahan Tua Tunu Indah Kecamatan Gerunggang

- Sebelah Timur: Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang

Nama Kelruahan Air Kepala Tujuh di ambil dari tujuh mata air yang mengalir pada suatu tempat yang sama dimana didalam pemekaran wilayah tujuh mata air tersebut berada di lokasi Kelurahan Air Kepala Tujuh. Sebelumnya Pemerintah Daerah menamakannya Kelurahan Kemang Permata, tetapi ditolak oleh masyarakat karena tidak ada filosofi Sejarah.

Warga masyarakat bermusyawarah berpedoman dengan adanya Tujuh Tumbek (mata) air yang mengalir pada satu sungai maka diinamakanlah Kelurahan Air Kepala Tujuh. Karena Wilayah hanya kurang luas maka sebagian wilayah Bukit Merapin dan Kelurahan Kacang Pedang masuk ke wilayah Kelurahan Air Kepala Tujuh.

PETA KELURAHAN AIR KEPALA TUJUH