Website Resmi Kecamatan Gerunggang

KACANG PEDANG

Kelurahan Kacang Pedang pada awalnya adalah satu wilayah sebelum dimekarkan menjadi 3 kelurahan yakni Kelurahan Kacang Pedang I, Kelurahan Kacang Pedang II, dan Kelurahan Kacang Pedang Kejaksaan). Kelurahan Kacang Pedang adalah pergantian nama dari Kelurahan Kacang Pedang I sedangkan Kelurahan Kacang Pedang II dan Kelurahan Kacang Pedang Kejaksaan menjadi Kelurahan Kejaksaan.

Berdasarkan informasi yang di dapat bahwa nama kacang pedang diambil dari nama tumbuhan kacang-kacangan yang berbentuk seperti pedang yang banyak tumbuh di rumah masyarakat. Tumbuhan ini adalah tumbuhan yang ditanam sebagai tanaman penghias pagar rumah masyarakat dan juga bisa dimanfaatkan sebagai sayuran. Kantor kelurahan Kacang Pedang beralamat di Jl. Letkol Saleh Ode, Gerunggang, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33173

Secara umum Kelurahan Kacang Pedang, memiliki wilayah seluas 188.42 Ha. Dengan struktur tanah yang berbentuk dataran dan memiliki batasan wilayah sebagai berikut:

- Sebelah Utara berbatasan dengan Kel.Bukit Merapin.

- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kel.Kejaksaan.

- Sebelah Timur berbatasan dengan Kel.Bukit Sari.

- Sebelah Barat berbatasan dengan Kel.Air Kepala Tujuh.

PETA KELURAHAN KACANG PEDANG