Website Resmi Kecamatan Gerunggang

DASAR HUKUM :

Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 Tahun 2018 Pasal 7 Ayat 4 tentang jika Pelaksanaan Akad Nikah kurang dari 10 hari kerja sejak pendaftaran perkawinan, pelaksanaan perkawinan dilakukan setelah mendapat surat Dispensasi dari Camat setempat.

PERSYARATAN :

  1. Surat Pengantar RT/ RW;
  2. Rekomendasi / Pengantar dari Kelurahan NI, N2 dan N4
  3. Foto Copy KTP dan KK
  4. Foto Copy Berkas Surat.

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR PELAYANAN :

  1. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;
  2. Pemohon menyerahkan berkas yang hendak ditandatangani;
  3. Petugas Pendaftaran Loket I memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan;
  4. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan;
  5. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya;
  6. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses untuk ditandatangani;
  7. Setelah produk selesai, petugas loket menyerahkan Surat Dispensasi Nikah Kepada Pemohon.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : 20 Menit

BIAYA TARIF : Gratis

PRODUK LAYANAN : Dispensasi Nikah