Website Resmi Kecamatan Gerunggang

DASARM HUKUM :

Perwako Nomor 15 Tahun  2010 sebagaimana telah diubah dengan Perwako 49 Tahun 2011 tetang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Kota Pangkalpinang

PERSYARATAN :

  1. Surat Pengantar RT/ RW;
  2. Rekomendasi / Pengantar dari Kelurahan;
  3. Foto Copy KTP dan KK
  4. Foto Copy Berkas Surat.

SISTEM, MEKANISM & PROSEDUR PELAYANAN :

  1. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;
  2. Pemohon menyerahkan berkas yang hendak ditandatangani
  3. Petugas Pendaftaran Loket I memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan
  4. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan;
  5. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya;
  6. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses untuk ditandatangani;
  7. Setelah produk selesai, petugas loket menyerahkan Surat Keterangan Kurang Mampu Kepada Pemohon.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

20 Menit dan Paling  lama  1  hari  kerja  terhitung  sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap.

BIAYA TARIF : Gratis

PRODUK LAYANAN : Surat Keterangan Kurang / Tidak Mampu