DASARM HUKUM :
Perwako Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perwako 49 Tahun 2011 tetang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Kota Pangkalpinang
PERSYARATAN :
- Surat Pengantar RT/ RW;
- Rekomendasi / Pengantar dari Kelurahan;
- Foto Copy KTP dan KK
- Foto Copy Berkas Surat.
SISTEM, MEKANISM & PROSEDUR PELAYANAN :
- Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;
- Pemohon menyerahkan berkas yang hendak ditandatangani
- Petugas Pendaftaran Loket I memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan
- Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan;
- Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya;
- Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses untuk ditandatangani;
- Setelah produk selesai, petugas loket menyerahkan Surat Keterangan Kurang Mampu Kepada Pemohon.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
20 Menit dan Paling lama 1 hari kerja terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap.
BIAYA TARIF : Gratis
PRODUK LAYANAN : Surat Keterangan Kurang / Tidak Mampu