Standar Pelayanan Dispensasi Nikah

DASAR HUKUM :

  1. UU RI Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  2. Perwako Nomor 15 Tahun  2010 sebagaimana telah diubah dengan Perwako 49 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Kota Pangkalpinang.
  3. Perwepan RI Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan
  4. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 Tahun 2018 Pasal 7 Ayat 4 tentang jika Pelaksanaan Akad Nikah kurang dari 10 hari kerja sejak pendaftaran perkawinan, pelaksanaan perkawinan dilakukan setelah mendapat surat Dispensasi dari Camat setempat.

PERSYARATAN :

  1. Surat Pengantar RT/ RW;
  2. Rekomendasi / Pengantar dari Kelurahan NI, N2 dan N4
  3. Foto Copy KTP dan KK
  4. Foto Copy Berkas Surat.

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR PELAYANAN :

  1. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;
  2. Pemohon menyerahkan berkas yang hendak ditandatangani;
  3. Petugas Pendaftaran Loket I memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan;
  4. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan;
  5. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya;
  6. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses untuk ditandatangani;
  7. Setelah produk selesai, petugas loket menyerahkan Surat Dispensasi Nikah Kepada Pemohon.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

± 30 Menit dan Menyesuaikan terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap.

BIAYA TARIF : Gratis

PRODUK LAYANAN : Surat Dispensasi Nikah