Standar Pelayanan Nomor Izin Berusaha (NIB)

DASAR HUKUM :

Perwako Nomor 41 Tahun 2015 tentang pelimpahan sebagian wewenang Walikota Kepada Camat dilingkungan  Pemerintah Kota Pangkalpinang.

PERSYARATAN :

  1. Surat Pengatar RT/ RW
  2. Rekomendasi/ Pengatar Lurah
  3. Foto Copy KTP dan KK
  4. Foto Copy NPWP
  5. Pas Photo Ukuran 4 x 6 2 Lembar

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR PELAYANAN :

  1. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;
  2. Pemohon menyerahkan berkas yang hendak ditandatangani;
  3. Petugas Pendaftaran Loket I memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan;
  4. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan;
  5. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya;
  6. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses untuk ditandatangani;
  7. Setelah produk selesai, petugas loket menyerahkan Surat Nomor Izin Berusaha Kepada Pemohon.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : 20 Menit

BIAYA TARIF : Gratis

PRODUK LAYANAN : Nomor Izin Berusha (NIB)