DASAR HUKUM :
Perwako Nomor 41 Tahun 2015 tentang pelimpahan sebagian wewenang Walikota Kepada Camat dilingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
PERSYARATAN :
- Surat Pengatar RT/ RW
- Rekomendasi/ Pengatar Lurah
- Foto Copy KTP dan KK
- Foto Copy NPWP
- Pas Photo Ukuran 4 x 6 2 Lembar
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR PELAYANAN :
- Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;
- Pemohon menyerahkan berkas yang hendak ditandatangani;
- Petugas Pendaftaran Loket I memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan;
- Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan;
- Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya;
- Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses untuk ditandatangani;
- Setelah produk selesai, petugas loket menyerahkan Surat Nomor Izin Berusaha Kepada Pemohon.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : 20 Menit
BIAYA TARIF : Gratis
PRODUK LAYANAN : Nomor Izin Berusha (NIB)