Standar Pelayanan Keterangan Ahli Waris

DASAR HUKUM :

  1. UU RI Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  2. Perwako Nomor 15 Tahun  2010 sebagaimana telah diubah dengan Perwako 49 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Kota Pangkalpinang.
  3. Perwepan RI Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan

PERSYARATAN :

  1. Surat Pengantar RT/ RW.
  2. Rekomendasi / Pengantar dari Kelurahan.
  3. Foto Copy Surat Keterangan Kematian/ Akta Kematian.
  4. Foto Copy KTP dan KK Para Ahli Waris.
  5. Foto copy Surat Nikah.
  6. Foto Copy Berkas Surat.

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR PELAYANAN :

  1. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;
  2. Pemohon menyerahkan berkas yang hendak ditandatangani;
  3. Petugas Pendaftaran Loket I memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan;
  4. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan;
  5. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya;
  6. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses untuk ditandatangani oleh Camat,
  7. Setelah produk selesai, petugas loket menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris Kepada Pemohon.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

± 30 Menit dan Menyesuaikan terhitung  sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap.

BIAYA TARIF : Gratis

PRODUK LAYANAN : Surat Keterangan Ahli Waris