DASAR HUKUM :
- UU RI Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Perwako Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perwako 49 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Kota Pangkalpinang.
- Perwepan RI Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan
PERSYARATAN :
- Surat Pengantar RT / RW;
- Rekomendasi / Pengantar dari Kelurahan;
- Foto Copy KTP dan KK;
- Foto Copy SK Pengurus dan AD ART;
- Bukti Lunas PBB;
- Gambar/Denah lokasi kantor Parpol / Ormas / LSM;
- Foto Copy berkas surat.
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR PELAYANAN :
- Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;
- Pemohon menyerahkan berkas yang hendak ditandatangani;
- Petugas Pendaftaran Loket I memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan;
- Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan;
- Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya;
- Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses untuk ditandatangani;
- Setelah produk selesai, petugas loket menyerahkan Surat Pengantar Keterangan Domisili Parpol / Ormas/ LSM Kepada Pemohon.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
± 15 Menit dan Paling lama 1 hari kerja terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap.
BIAYA TARIF : Gratis
PRODUK LAYANAN : Rekomendasi Surat Pengantar Keterangan Domisili Parpol / Ormas/ LSM.